SUARBERITA.COM - Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten, Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Aksi berlangsung di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera hingga Sulawesi dan Kalimantan. Selain berunjuk rasa, massa buruh dijadwalkan melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU tersebut.
Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan, buruh menilai masih terdapat sekitar 49 isu krusial yang belum terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Persoalan tersebut, menurutnya, merupakan polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kalangan pekerja.
Sejumlah tuntutan yang dibawa buruh antara lain menyangkut pengupahan, sistem outsourcing, pemagangan, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh juga mempersoalkan formula upah minimum yang dinilai belum memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan pekerja.
Untuk PKWT, buruh meminta masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Sementara dalam draf yang mereka soroti, masa PKWT dinilai masih dapat berlangsung hingga empat tahun. Buruh juga meminta skema outsourcing dihapus serta aturan pemagangan dibatasi agar tidak menjadi celah praktik upah murah.
KBPBI menyebut aksi 10 September merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses pembentukan UU Ketenagakerjaan. Mereka sebelumnya telah menyampaikan rumusan dan aspirasi kepada sejumlah pihak di DPR.
Buruh berharap tuntutan tersebut dapat diakomodasi sebelum pembahasan RUU memasuki tahap akhir.
