Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
4 artikel ditemukan
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia masih menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Keputusan gugatan akan diumumkan MK pada waktu mendatang.
Tiga hakim MK beri catatan ke KPU dan Bawaslu soal verifikasi dokumen pendidikan Gibran dalam sidang gugatan PHPU Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/09/2026) malam.