Suar Berita
Cari berita
© 2026 Suar Berita
20 artikel ditemukan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pada 6 Oktober 2026, sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut kini diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum berhenti meski Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara terkait pencalonannya. Menariknya, persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan antara proses verifikasi administrasi KPU dan temuan hakim dalam persidangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia menjadi bagian dari pendalaman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia masih menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Keputusan gugatan akan diumumkan MK pada waktu mendatang.
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026) malam.
Rocky Gerung menilai gugatan ijazah Gibran di MK bisa memicu krisis politik serius bila dikabulkan, berdampak pada stabilitas pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/09/2026) malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mendorong transformasi layanan peradilan ke arah yang semakin digital. Langkah itu tidak lepas dari perubahan pola masyarakat dalam mengakses layanan MK. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 258 dari 304 permohonan yang telah diregistrasi atau sekitar 85 persen diajukan secara online.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membangun kawasan yudikatif salah satunya Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Indosat mengkaji implementasi putusan MK terkait kuota internet tak hangus, sambil menunggu aturan teknis Komdigi dan menyiapkan penyesuaian sistem layanan pelanggan.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melarang provider untuk menghanguskan sisa kuota internet yang belum terpakai setelah masa berlaku sudah habis.
MK mengabulkan sebagian uji UU P2SK. Pasal 164 ayat (1) huruf d dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dana pensiun swasta bersifat sukarela kini dapat dicairkan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, bukan hanya berkala, guna melindungi hak konstitusional pekerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tidak mengubah syarat usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam alokasi dana pendidikan nasional dapat dibacakan pada Juli 2026.
Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026). Pihakanya menyebut putusan MK mempertegas kondisi yang selama ini sudah berjalan di lapangan.
KUHP Nasional kembali diajukan permohonan uji materiil oleh gabungan Advokat di Indonesia, uji materiil tersebut berkenaan dengan Pasal 218 dan 219 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.