Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Virgo Transport 8 Terbalik, Kelaikan dan Stabilitas Kapal Jadi Sorotan

M Rayhan Wildani K14 September 202617.00 WIB
Virgo Transport 8 Terbalik, Kelaikan dan Stabilitas Kapal Jadi Sorotan

SUARBERITA.COM - Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Minggu (13/9/2026), tidak hanya menyisakan persoalan pencarian dan evakuasi korban. Kondisi kapal, stabilitas, muatan hingga dokumen kelaikan kini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

KMP Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan 243 orang di dalam kapal, terdiri dari 213 penumpang dan 30 kru. Kapal juga mengangkut 89 kendaraan. Dalam informasi awal, kapal dilaporkan mengalami kemiringan setelah menghadapi kondisi laut buruk sebelum akhirnya terbalik. Penyebab kecelakaan sendiri masih dalam penyelidikan KNKT sehingga belum tepat menyimpulkan cuaca, muatan atau usia kapal sebagai penyebab tunggal.

Sorotan kemudian mengarah pada usia Virgo Transport 8. Kapal tersebut dibangun di Jepang pada 1987, sehingga usianya sekitar 39 tahun. Namun, kapal tua tidak otomatis berarti tidak laik berlayar. Regulasi Indonesia justru memiliki ketentuan yang mengatur stabilitas kapal bangunan lama.

Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal mengatur persyaratan stabilitas, termasuk stabilitas kapal dalam kondisi utuh maupun ketika mengalami kerusakan. Regulasi ini juga mengatur buku perhitungan stabilitas, kondisi pemuatan, pengujian stabilitas serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kapal berlayar.

Artinya, dalam kasus Virgo, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata berapa usia kapal, melainkan apakah kondisi kapal ketika berangkat masih sesuai dengan perhitungan dan persyaratan stabilitas yang telah disahkan.

Jumlah 243 orang dan 89 kendaraan juga tidak serta-merta membuktikan kapal kelebihan muatan. Yang perlu diperiksa adalah kapasitas resmi kapal, distribusi kendaraan, kondisi ballast, berat muatan serta kesesuaiannya dengan stability booklet. Kondisi tersebut penting karena distribusi berat dapat memengaruhi kemampuan kapal mempertahankan keseimbangan ketika menghadapi kemiringan.

Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi seluruh dokumen kelaikan Virgo, termasuk sertifikasi BKI dan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.

“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” ujar Danang dikutip dari kompas.

Dengan demikian, investigasi Virgo seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kapal tersebut tua. Yang lebih penting adalah memastikan apakah kapal berusia 39 tahun itu tetap memenuhi standar stabilitas, keselamatan, sertifikasi dan kondisi operasional ketika berlayar. Dari sana, baru dapat diketahui apakah ada persoalan dalam kelaikan kapal atau faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!