SUARBERITA.COM - Sejumlah SPBU di Kota Makassar mulai menerapkan aturan ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengurai antrean kendaraan yang dalam beberapa hari terakhir terjadi di sejumlah SPBU.
Aturan tersebut mulai berjalan sejak 13 September 2026 dan dijadwalkan berlaku hingga 20 September. Kendaraan hanya dapat mengisi BBM subsidi sesuai angka terakhir pelat nomor dengan tanggal yang berlaku. Pelat berakhiran ganjil mendapat giliran pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap dilayani pada tanggal genap.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman dalam surat edarannya, dikutip Detik, Minggu (13/9).
Selain ganjil-genap, kendaraan besar seperti truk dan bus juga mendapat pengaturan khusus. Pengisian solar untuk kendaraan tersebut diarahkan pada malam hingga pagi, mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WITA.
Penerapan aturan ini disebut mulai berdampak terhadap antrean. Sejumlah SPBU di Makassar dilaporkan mengalami antrean yang lebih terkendali dibandingkan sebelum kebijakan diberlakukan.

