Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Satnarkoba Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu

Ulfa Safira6 September 202620.00 WIB
Satnarkoba Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu

SUARBERITA.COM - Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan jalur distribusi sejumlah daerah di Indonesia. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi serta mengamankan tujuh tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan jaringan tersebut dikenal sebagai "Jaringan Jocker Malaysia". Narkotika diduga didistribusikan dari Medan menuju Jakarta dan Surabaya sebelum masuk ke Makassar.

"Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tujuh tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," kata Lulik di Makassar, Sabtu (5/9), dikutip dari Antara

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial EA dan SI pada 20 Juli 2026. Saat itu, polisi menemukan 1,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian membawa polisi ke Kabupaten Pinrang. Di wilayah Suppa, petugas menangkap SA yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan tersebut. SA disebut terhubung dengan RD, pengendali jaringan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke Surabaya. Dua pria, AD dan DK, ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan 6.255 butir ekstasi.

AD diduga bertugas sebagai kurir yang mengirim narkotika menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur laut. Sementara itu, DK berperan sebagai penampung dan menyimpan barang tersebut di sebuah gudang di Surabaya.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga wilayah Parung, Depok, Jawa Barat. Di sana, polisi menangkap SB dan EW dengan barang bukti 2 kilogram sabu serta 4.000 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!