SUARBERITA.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil sebagai komitmen menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan menghindari penyalahgunaan distribusi bahan bakar. Sanksi tersebut diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan distribusi agar sesuai ketentuan.
Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan terbaik. “Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. Dikutip dari Kompas, Selasa (08/09/2026).
Secara keseluruhan, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 237 SPBU di wilayah Jatimbalinus, termasuk 98 di Jawa Timur, 105 di Bali, 3 di NTB, dan 31 di NTT. Selain itu, lebih dari 900 SPBU telah dibina untuk memastikan operasional sesuai aturan.
Jenis pelanggaran mencakup ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi, masalah operasional, serta infrastruktur SPBU. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu. Pertamina juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135.

