Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Termasuk Korporasi dan Perusahaan yang Terlibat

Moh Wasil Haqqullah8 September 202612.00 WIB
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Termasuk Korporasi dan Perusahaan yang Terlibat

SUARBERITA.COM - Polri menegaskan komitmen menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ratusan tersangka, termasuk individu dan korporasi. Penegakan hukum berlapis diterapkan untuk mencegah karhutla berulang di tengah ancaman panjang musim El Nino.

Polri menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi di Kemenko Polkam, Senin (7/9/2026). Dari total tersangka, 119 orang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya karena kelalaian.

“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan, ada 200 laporan polisi yang masuk. Kami sudah menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 sengaja dan 19 lalai,” ujar Listyo dikutip dari Liputan 6. Senin (07/09/2026).

Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang sedang diproses hukum. Sebanyak 18 perusahaan telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami dalami apakah ada unsur pidana, jika terbukti maka akan kami proses,” tegas Listyo

Polri akan menerapkan pasal berlapis dari undang-undang kehutanan, perkebunan, serta perlindungan lingkungan hidup. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik pembakaran hutan, terutama di tengah musim El Nino yang masih panjang.

Kapolri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Aturan harus ditepati, sosialisasi dimaksimalkan agar pencegahan dan mitigasi berjalan, selain upaya pemadaman,” pungkasnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!