Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Polisi Tangkap Warga Sumenep, Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur

Moh Wasil Haqqullah11 September 202617.00 WIB
Polisi Tangkap Warga Sumenep, Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur

SUARBERITA.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Sumenep, Jawa Timur. Seorang pria ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi santri di bawah umur sebanyak dua kali. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual.

Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang pria berinisial M (40) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa anaknya mengalami pelecehan.

Kapolres Sumenep, AKBP Budi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali di lokasi berbeda. “Kami menerima laporan dari keluarga korban, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Budi. Dikutip dari Kompas, Jumat (11/9/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Kapolres.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!