SUARBERITA.COM - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Penanaman sawit di kawasan tersebut dianggap melanggar hukum dan langsung ditindak melalui jalur pidana.
Pemerintah menyegel lahan bekas karhutla seluas sekitar 2.400 hektare di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, yang telah ditanami sawit. Kasus ini segera ditangani melalui proses pidana oleh Polda Kalimantan Barat dengan dukungan Gakkum Kehutanan, Polri, dan KPH Ketapang.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, masyarakat dilarang masuk atau beraktivitas di lokasi. “Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” ujarnya. Dikutip dari iNews, Rabu (09/09/2026).
Selain itu, aparat kepolisian menyita alat berat yang ditemukan di kawasan tersebut. Penyitaan dilakukan setelah adanya indikasi aktivitas penanaman sawit pasca-karhutla. “Mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda,” tambah Raja Juli.
Ia menegaskan bahwa luas lahan terbakar mencapai sekitar 2.400 hektare, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

