Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Kubu Andrie Yunus Kritik Putusan Ringan Dua TNI, Soroti Impunitas Peradilan Militer

Moh Wasil Haqqullah5 September 202617.00 WIB
Kubu Andrie Yunus Kritik Putusan Ringan Dua TNI, Soroti Impunitas Peradilan Militer

SUARBERITA.COM - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Andrie Yunus, menilai putusan banding terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras sebagai bentuk peradilan sesat. Mereka menyoroti pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan yang dianggap memperkuat impunitas militer.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.

Dalam amar putusan, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Kedua terdakwa juga batal dipecat dari dinas militer. “Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” kata TAUD dalam pernyataan sikapnya, dikutip dari Liputan 6 Sabtu (5/9/2026).

Adapun hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka tetap satu tahun enam bulan. TAUD menilai putusan ini memperkuat kekhawatiran impunitas dalam sistem peradilan militer, apalagi sidang berlangsung tertutup dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi korban yang mengalami kerusakan penglihatan serta luka bakar 20 persen.

TAUD mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri, dan Komnas HAM menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik hakim serta melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM. Mereka juga mendorong pembatasan kewenangan peradilan militer agar kasus pidana umum prajurit terhadap warga sipil ditangani peradilan umum.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!