SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Enam penyidik KPK mendatangi dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (11/9).
Penyidik mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kedua kantor tersebut berada di kompleks Gedung Menara Wijaya.
Kedatangan tim KPK sekitar pukul 10.30 WIB mendapat pengawalan aparat kepolisian. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Etik Suryani.
Plt Kepala DPKP Sukoharjo, Taufiq Aditama, membenarkan kedatangan penyidik. Ia mengatakan pemeriksaan di kantornya berfokus pada struktur kepemimpinan dinas sejak 2020.
"Tim KPK menanyakan siapa saja kepala dinasnya pada periode itu. Tidak ada dokumen yang dibawa sama sekali. Pertemuan hanya berlangsung sekitar 15 menit," kata Taufiq dikutip dari MediaIndonesia, Jumat (11/9/2026).
Sejumlah nama pejabat disebut menjadi materi klarifikasi penyidik. Di antaranya Suraji, RM Suseno Wijayanto, Lanjar Budi Wahyono, hingga Suyamto.
Setelah memeriksa DPKP, tim KPK bergerak menuju kantor BKPSDM. Belum diketahui secara rinci materi yang digali penyidik dari instansi tersebut.
Kedatangan penyidik bahkan belum diketahui Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo. Saat itu, dia sedang memimpin rapat di lingkungan pemerintah daerah.
"Malah enggak tahu saya. Belum ada informasi atau laporan masuk. Nanti akan kami cek setelah ini," kata Sapto.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juli 2026. KPK menetapkan Etik sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
Etik diduga menerima setoran upah pungut dari sejumlah OPD dengan total Rp2,93 miliar selama 2021-2026. Penyidik juga menelusuri aliran dana melalui Richard sebesar Rp1,2 miliar dan Tri Mulyo Rp840 juta.

