Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Suap Bupati Bekasi

Moh Wasil Haqqullah11 September 202616.05 WIB
KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Suap Bupati Bekasi

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur, Depok. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo, Kamis (10/9/2026), di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi. Dikutip dari Liputan 6, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut. “Tentunya penyidik juga masih butuh melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya karena pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal,” tambahnya.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menjadi perantara proyek dan menerima uang hingga Rp16 miliar. Keterangan tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan kini didalami KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp9,5 miliar dari Sarjan, sementara total penerimaan Ade sepanjang 2025 mencapai Rp14,2 miliar.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!