SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Selain memeriksa pejabat dan tenaga ahli BGN, penyidik turut menggali keterangan dari sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan rantai operasional program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 11 saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis," kata Anang dikutip dari metrotvnews, Jumat (4/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik tidak hanya menyasar unsur internal BGN. Sejumlah pihak swasta dan pengelola yayasan juga dimintai keterangan karena disebut terafiliasi dengan rantai operasional program MBG.
Pihak yang diperiksa antara lain direktur dan karyawan PT GSN serta PT NGS. Penyidik juga meminta keterangan dari perwakilan Peruri, pengurus yayasan, hingga seorang wiraswasta yang bertindak sebagai perantara penjual ompreng makanan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut menunjukkan penyidikan Kejagung tidak hanya berfokus pada aspek internal tata kelola BGN, tetapi juga menelusuri pihak lain yang berada dalam ekosistem pelaksanaan program MBG. Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun dugaan peran masing-masing pihak swasta yang diperiksa.
Seluruh keterangan masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. "Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Penelusuran itu dilakukan guna menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

