SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan menyita uang Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI. Penyitaan ini terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa uang tersebut diserahkan oleh pegawai PT PSMI berinisial VRL sebagai bentuk goodwill perusahaan. “Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujarnya. Dikutip dari Antara, Jumat (11/09/2026).
Dana hasil penyitaan kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia. Saiful menegaskan, uang tersebut akan diserahkan ke kas negara apabila pengadilan memutuskan adanya kerugian negara dan perkara berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dengan pembukaan lahan seluas 1.268 hektare yang beririsan dengan kawasan hutan negara.
Penyitaan ini menjadi langkah strategis Kejagung dalam memastikan kerugian negara dapat dipulihkan, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor kehutanan yang merugikan kepentingan publik.

