SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (3/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara TPPU yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Febrie , Febrie Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” kata Febri, dikutip dari kantor berita Antara.
Dalam pemeriksaan itu, Febrie akan didampingi tim penasihat hukumnya. Agenda pemeriksaan juga disebut berlangsung di kantor Kejaksaan Agung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidian perkara itu dimulai beradasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Proses hukum kemudian berlanjut setelah adanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai miliar rupiah.

