SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah hukum signifikan dalam penyelidikan korupsi (MBG). Pada Kamis, 3 September 2026, sebanyak 11 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti perkara.
Kesebelas saksi tersebut yaitu Tenaga Ahli BGN berinisial PI; Karyawan PT NGS berinisial RMY; Tenaga Ahli BGN berinisial ANR; Inspektur Utama BGN berinisial JAA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan maupun transaksi yang sedang diselidiki. “Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi MBG,” ujar Harli. Dikutip dari Tirto ID, Jumat (04/09/2026).
Ia menambahkan, keterangan para saksi akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang diperlukan untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri telah menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahapan krusial untuk memperjelas konstruksi perkara, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Dengan langkah ini, Kejagung berharap dapat segera menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

