SUARBERITA.COM - Dalam rangka menindaklanjuti industri tembakau yang dirugikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara melalui rokok legal dengan pita cukai sehingga menciptakan kompetisi usaha yang sehat.
Dilansir dari VIVA News & Insights, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendi Danardi dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (10/9) mengatakan, “Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi.”
Lebih lanjut, Hendi menjelaskan bahwa DJBC bersinergi dengan kementerian dan lembaga untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau. Menurut Hendi, kepastian hukum diberikan bagi pelaku usaha industri tembakau yang patuh aturan untuk melindungi tenaga kerja.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal,” pungkas Hendi.
Sementara itu, DJBC mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, menyimpan, dan mengedarkan, serta mengonsumsi rokok ilegal. DJBC berharap bahwa industri tembakau di Indonesia dapat terhindar dari transaksi yang tidak sesuai aturan.

