SUARBERITA.COM - Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan mulai menjadi perhatian pemerintah seiring inflasi nasional yang mencapai 3,19 persen secara tahunan pada Agustus 2026. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah diminta tidak menunggu gejolak harga semakin besar sebelum melakukan intervensi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk cermat menjaga keseimbangan harga kebutuhan pokok. Menurutnya, pengendalian inflasi tidak berarti pemerintah harus membuat harga serendah mungkin, tetapi memastikan harga tetap terjangkau masyarakat sekaligus tidak mematikan produsen lokal.
“Bapak Ibu sekalian, kita inflasi penting untuk menjaga agar harga barang dan jasa tetap stabil. Jangan sampai terjadi kenaikan yang sangat memberatkan masyarakat ataupun penurunan yang sangat jatuh yang membuat para produsen, petani, nelayan, pabrik, kesulitan untuk menutup ongkos operasional,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, seperti dikutip dari detik, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indonesia pada Agustus 2026 tercatat 3,19 persen secara year on year, sedangkan secara bulanan mencapai 0,21 persen. Kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi salah satu perhatian karena sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga.
Komoditas yang disebut menjadi penyumbang kenaikan antara lain daging ayam ras, cabai rawit dan beras.
Tekanan harga tersebut terlihat di sejumlah daerah. Di Bangka Belitung, misalnya, BPS mencatat daging ayam ras mengalami inflasi 19,01 persen pada Agustus 2026. Kacang panjang bahkan mengalami kenaikan 62,10 persen. Inflasi tahunan Bangka Belitung tercatat 3,94 persen.
Di Jawa Tengah, inflasi Agustus 2026 tercatat 0,37 persen secara bulanan dan 3,08 persen secara tahunan. BPS mencatat daging ayam ras, cabai rawit dan buncis menjadi komoditas utama yang mendorong inflasi kelompok makanan, minuman dan tembakau.
Tito meminta pemerintah daerah memantau pergerakan harga secara lebih rinci hingga tingkat kabupaten dan kota. Data tersebut kemudian menjadi dasar menentukan wilayah yang membutuhkan intervensi.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pasar murah, serta koordinasi dengan Bulog, Satgas Pangan dan kementerian terkait.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan hanya mencegah harga pangan melonjak. Kenaikan yang terus berlangsung dapat menekan daya beli masyarakat dan berpotensi memperbesar tekanan inflasi. Namun, harga yang jatuh terlalu dalam juga dapat membuat petani, nelayan dan produsen kesulitan menutup biaya produksi.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut menjaga harga berada pada tingkat yang tetap terjangkau konsumen sekaligus memberikan ruang bagi produsen untuk tetap menjalankan usahanya.
