SUARBERITA.COM -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan mengenai rencana pemindahtanganan kapal bernomor lambung 364 itu. Penjualan nantinya dilakukan melalui mekanisme lelang.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan persetujuan DPR diperlukan karena nilai kapal tersebut mencapai Rp370.620.353.400. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan persetujuan DPR untuk penjualan barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
“Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,” ujarnya, dikutip dari Antara
Rencana penjualan tersebut sebelumnya diajukan melalui surat presiden yang diterima DPR pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Pimpinan DPR menugaskan Komisi I untuk membahas permohonan tersebut pada 21 Agustus 2026.
Komisi I kemudian melakukan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, serta Panglima TNI dan para kepala staf pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Komisi I menyetujui pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui lelang.
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal korvet yang dibuat di Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan dapat menampung hingga 118 personel.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR atas laporan Komisi I tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui oleh para legislator.
Saat ini, kapal tersebut berada di Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur, dengan sebagian badan kapal masih berada di air.

