Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

DPR Bantah KUHAP Baru Batasi Hak Tersangka Membela Diri

Abd Munib12 September 202615.00 WIB
DPR Bantah KUHAP Baru Batasi Hak Tersangka Membela Diri

SUARBERITA.COM - Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta membantah anggapan bahwa ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat membatasi hak tersangka atau terdakwa untuk membela diri.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Wayan menjelaskan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru mengatur penahanan berdasarkan adanya perbuatan, tindakan aktif atau itikad buruk tersangka dan/atau terdakwa yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses hukum.

Menurut Wayan, penahanan tidak dapat dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Penahanan bersifat preventif untuk mencegah tindakan yang dapat mengganggu penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, maupun pelaksanaan putusan.

"Penahanan tidak dimaksudkan sebagai tindakan prosedural untuk mencegah timbulnya risiko yang dapat menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan maupun pelaksanaan dari putusan," kata Wayan, dikutip dari Antara , Jumat (11/9/2026).

Wayan mencontohkan tindakan yang dapat menjadi pertimbangan penahanan, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi menyesatkan, atau menghambat proses pemeriksaan secara ilegal. Dia menilai ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghukum tersangka atau terdakwa karena menyangkal tuduhan maupun memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

Argumentasi tersebut disampaikan untuk menanggapi permohonan uji materiil terhadap Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pemohon, Rio Andre Winter Siahaan, yang berprofesi sebagai advokat, menilai konstruksi norma tersebut berpotensi membuka ruang tafsir bagi aparat penegak hukum.

Menurut pemohon, upaya tersangka atau terdakwa membela diri, menyangkal tuduhan, atau menyampaikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya dapat ditafsirkan sebagai pemberian informasi tidak sesuai fakta atau tindakan menghambat pemeriksaan. Wayan menegaskan norma tersebut tidak memperluas subjek penahanan kepada advokat yang memberikan bantuan hukum.

Ketentuan ditujukan kepada tersangka atau terdakwa. Sebaliknya, dia menyebut KUHAP 2025 memperkuat kedudukan advokat dengan menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap tahap pemeriksaan.

Menurut Wayan, pengaturan penahanan juga sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dalam General Comment Nomor 35 terkait Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menempatkan penahanan prapersidangan sebagai tindakan yang harus didasarkan pada kebutuhan yang wajar dan individual.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!