Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

DPR Bahas Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dengan Pemerintah

Moh Wasil Haqqullah10 September 202612.00 WIB
DPR Bahas Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dengan Pemerintah

SUARBERITA.COM - Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat setelah Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR. Usulan ini muncul karena kekhawatiran terhadap beban anggaran dan dinamika sosial di desa bila Pilkades digelar sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait mengenai usulan perpanjangan jabatan kepala desa. Menurutnya, masa jabatan para kades yang kini menjabat akan berakhir mulai tahun 2027.

Dasco menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades dinilai berpotensi membebani keuangan negara, terutama dalam kondisi ekonomi yang terdampak situasi global. “Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” ujarnya. Dikutip dari Antara, Rabu (09/09/2026).

Ia menambahkan bahwa tahapan Pilkades sebaiknya dilakukan pada waktu yang tepat dengan perhitungan matang, dan hal ini akan dikoordinasikan bersama pemerintah.

Sementara itu, Saifuddin, Kepala Desa Kasegeran, Banyumas sekaligus Ketua MPO Kades AMJ, menekankan agar pelaksanaan Pilkades mempertimbangkan stabilitas keamanan serta efisiensi anggaran. Ia juga mengusulkan agar penjabat kepala desa tidak harus berasal dari kalangan PNS, melainkan bisa dijabat oleh petahana. “Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” jelasnya

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!