Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Diaspora Indonesia sambut rencana kewarganegaraan ganda, tapi apakah mereka tertarik pulang?

M Sayyid Ridhwan11 September 202608.00 WIB
Diaspora Indonesia sambut rencana kewarganegaraan ganda, tapi apakah mereka tertarik pulang?

SUARBERITA.COM - Dalam pidato tahunan pengajuan rancangan anggaran pemerintah 2027 pada 14 Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah ingin mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk menarik jutaan diaspora dengan talenta strategis yang dapat memberi kontribusi luar biasa bagi bangsa.

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.

“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air.”

Undang-undang Indonesia saat ini tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Anak yang memiliki dua kewarganegaraan harus memilih salah satunya ketika berusia 18 tahun, dengan tenggat wajib selama tiga tahun hingga usia 21 tahun.

mengutip CNA yang mewawancarai para diaspora Indonesia, mereka umumnya menyambut baik usulan tersebut, tetapi menginginkan rincian dan transparansi lebih lanjut mengenai rencana itu.

Pemerintah masih mengkaji bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan.

“Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran, yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan pada 15 Agustus.

Prasetyo mengatakan, kalaupun usulan tersebut nantinya disetujui, pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara selektif dan tidak berlaku untuk semua orang.

Usulan tersebut muncul ketika Indonesia tengah mencari cara untuk menarik WNI terampil yang tinggal di luar negeri, di tengah kekhawatiran akan kehilangan talenta ke negara lain.

Survei YouGov pada Februari tahun lalu menunjukkan, 41 persen Gen Z dan 31 persen milenial Indonesia secara aktif mempertimbangkan pindah ke luar negeri. Survei tersebut melibatkan 2.003 responden laki-laki dan perempuan.

Survei lain terhadap 1.000 orang oleh Populix sebulan kemudian menunjukkan, 82 persen responden muda yang ingin pindah ke luar negeri menyebut penghasilan lebih tinggi sebagai alasan utama.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dirilis pada 2026, hampir 8.000 WNI mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan mereka dalam kurun lima tahun, atau rata-rata sekitar 1.600 orang per tahun.

Mayoritas merupakan profesional muda dan pelajar berusia 25 hingga 35 tahun, dengan Singapura sebagai negara tujuan utama, disusul Australia dan AS. Singapura tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, sementara Australia dan AS mengizinkannya.

Namun, menurut para analis, usulan kewarganegaraan ganda terbatas ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak mendapatkannya, apakah kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya, dan apakah itu cukup untuk menarik pulang talenta yang dibutuhkan Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!