SUARBERITA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara mengenai kemungkinan adanya pelaporan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga terjadi setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam dikutip dari Republika, (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan berdasarkan laporan yang diterima BGN, sejumlah kasus gangguan kesehatan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, dia tidak merinci kasus maupun lokasi yang dimaksud. “Apakah ada yang tersangka atau tidak? Kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG sebelumnya dilaporkan terjadi di beberapa daerah. Di antaranya Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Lasem, Jawa Tengah. Pernyataan Sudaryono menunjukkan bahwa kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu termasuk pengelola SPPG, tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan munculnya laporan gangguan kesehatan.
Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana. Di luar proses hukum, BGN juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Evaluasi tersebut mencakup tata kelola, aturan pelaksanaan, penataan keuangan, serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan program.
“Tentu kami sangat terpukul sebetulnya, tapi kami tidak boleh menyerah. Insyaallah ini kami perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” kata Sudaryono.
BGN menyatakan evaluasi dilakukan menyusul munculnya berbagai laporan gangguan kesehatan di sejumlah daerah. Pembenahan diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan program sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Sementara itu, proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah suatu peristiwa memiliki unsur pidana dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jika telah ditemukan bukti yang cukup, penyidikan dapat mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab.

