SUARBERITA.COM - Rencana memberikan jalur khusus bagi masyarakat Dayak untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai tidak semata-mata sebagai bentuk kelonggaran dalan proses rekrutmen.
Kebijakan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membahas penyesuaian persyaratan bagi masyarakat Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI dalam pertemuan bersama jajaran pertahanan di Hambalang, Jawa Barat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persyaratan fisik, khususnya tinggi badan. Masyarakat Dayak yang berasal dari wilayah pedalaman disebut memiliki kondisi fisik yang tidak selalui sesuai dengan standar umum yang selama ini diterapkan dalam proses penerimaan prajurit.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkapkan adanya ruang penyesuaian bagi calon prajurit dari masyarakat Dayak pedalaman.
“Suku Dayak pedalaman dimintakan peluang untuk bisa masuk TNI, yang pendek-pendek dikasih sedikit privilege lah,” ujar Sjafrie dikutip dari Kompas.com.
Pemberian kesempatan tersebut dinilai berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan keterwakilan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia di dalam institusi pertahanan.
Selain persoalan tinggi badan, aspek budaya juga menjadi perhatian. Masyarakat Dayak memiliki tradisi tato adat yang dalam konteks tertentu tidak semestinya diperlakukan sama dengan tato yang dibuat untuk alasan nontradisional.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak sebelumnya menjelaskan bahwa tato yang merupakan bagian dari tradisi masyarakat Dayak pada dasarnya telah mendapat pengecualian dalam aturan yang berlaku.
Dengan demikian, jalur privilese tersebut bukan berarti masyarakat Dayak dapat masuk TNI tanpa mengikuti proses seleksi. Penyesuaian lebih diarahkan pada persyaratan tertentu agar karakteristik masyarakat adat tetap dapat dipertimbangkan tanpa menghilangkan standar penerimaan prajurit.
Langkah ini sekaligus membuka peluang lebih besar bagi putra-putri Dayak dari wilayah pedalaman untuk mengabdi melalui institusi militer.
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut berlangsung setelah muncul aspirasi dari masyarakat Dayak agar persyaratan perekrutan TNI disesuaikan dengan kondisi dan tradisi masyarakat adat. Pemerintah kemudian membahas kemungkinan penyesuaian tersebut di tingkat pusat.
Hingga kini, rincian teknis mengenai bentuk previlise, termasuk batas penyesuaian persyaratan fisik, belum dijelaskan secara terbuka. Kebijakan tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari pihak TNI.

