Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Banding Diterima, Hukuman Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus Berkurang

Moh Wasil Haqqullah4 September 202621.00 WIB
Banding Diterima, Hukuman Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus Berkurang

SUARBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengabulkan banding dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini mengubah hukuman sebelumnya, dengan pengurangan masa penjara dan pencabutan pidana tambahan berupa pemecatan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 menyatakan banding diterima secara formal untuk Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim kemudian mengubah putusan sebelumnya terhadap dua terdakwa, yakni Edi dan Budhi. Hukuman keduanya dikurangi, sekaligus menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Edi yang semula divonis tiga tahun penjara kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, sesuai tuntutan Oditur Militer. Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan, kini hanya dua tahun penjara.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar Hakim. Dikutip dari Kompas, Jumat (04/09/2026).

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada korban. Dua terdakwa lain, Nandala dan Sami, tetap menjalani hukuman masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota BAIS TNI dan menimbulkan luka berat pada korban, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!