SUARBERITA.COM - Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau tak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat di luar ruangan. Aktivitas belajar mengajar di sejumlah daerah juga ikut menyesuaikan kondisi udara dan keselamatan warga sekolah.
Pemerintah daerah di sejumlah wilayah memilih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar murid, guru, dan tenaga kependidikan tetap dapat menjalankan kegiatan belajar tanpa harus beraktivitas di tengah paparan abu vulkanik.
Dikutip dari perkataan Abdul Mu'ti dalam konferensi pers Badan Komunikasi Pemerintah RI yang digelar secara daring, Minggu (6/9/2026), Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan bahwa Abdul Mu’ti meminta keselamatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran. Penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat kondisi wilayah serta tingkat pencemaran udara.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan PJJ mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMA/SMK, termasuk sekolah negeri dan swasta, serta satuan pendidikan nonformal. Pelaksanaannya akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi.
Di Banten, PJJ diberlakukan pada 7-9 September untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh tingkat provinsi. Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang pada periode yang sama.
Kota Serang memilih menerapkan PJJ selama satu hari, yakni 7 September, untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Sementara Kabupaten Lebak menerapkannya mulai 7 September dengan durasi yang menyesuaikan perkembangan situasi.
Penyesuaian pembelajaran juga dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Barat. Kota Bogor dan Kota Depok menerapkan PJJ pada 7-8 September untuk seluruh jenjang pendidikan. Kota Sukabumi menerapkannya pada 7 September bagi PAUD, SD, dan SMP sembari memantau kondisi.
Di luar Jawa, Provinsi Lampung juga memberlakukan PJJ pada 7-8 September untuk jenjang PAUD hingga SLB. Sementara di Pekanbaru, PJJ diterapkan pada 7-8 September.
Pemerintah daerah masih memantau perkembangan sebaran abu vulkanik. Karena itu, masa berlaku PJJ di sejumlah wilayah dapat berubah mengikuti kondisi udara dan tingkat risiko di masing-masing daerah.
